- Menyatakan Terdakwa Ahmad Faisal Sya?bani Als Faisal Bin Fakhrudin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) Bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang tersisa untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung sejumlah 0,09 (nol koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Warna Hijau Muda;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) lembar plastik hitam;
- 1 (satu) buah kotak bekas rokok merk ESSE CHANGE;
- 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 YAMAHA JUPITER MX warna Hitam beserta kunci kontak;
- Uang hasil transaksi narkotika jenis sabu - sabu sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 169/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Fauzi Rismani Als Atong Bin Ardani; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Di rampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1723 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 169/Pid.Sus/2023/PN.Tjg
Statistik5530