- Menyatakan tidak menerima eksepsi Tergugat I.1, Tergugat I.2, Tergugat I.3, Tergugat I.4, Tergugat I.6, Tergugat I.7 ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat berhak dan beralasan hukum untuk mengajukan gugatan ini ;
- Menyatakan Penggugat 1-1 selaku Mamak Kepala Waris Dalam Kaum dari Penggugat-2, Penggugat -3, dan Penggugat?4 adalah anggota kaum Zaina Keturunan almh Antuli suku Jambak Nagari Limau Manis, Kec.Pauh, Kota Padang ;
- Menyatakan sah Jual beli Tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/ JB/08.71/1996 antara Harun (MKW), Namal, Baina Cs bersuku jambak (Kaum Penggugat) dengan Bulanin Rajo Mudo dihadapan Drs Erizal selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;
- Menyatakan tanah seluas + 18.685 M2 dan atau + 19.000 M2 sebagai-mana yang diajukan pengukuran dan penerbitan sertifikatnya oleh para Tergugat I. pada Tergugat III (BPN) (sekaligus sebagai tanah obyek dalam Perkara ini) yang terletak di Rindang Alam Rt.001/Rw.002 Kel. Koto Lua Kec.Pauh, Kota Padang, adalah tanah adat /Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat yang telah dimiliki secara turun temurun, dengan batas sepadan sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Bandar kecil disebelahnya Tanah perumahan PT. Rindang Alam (Ibrahim Kahar) ; Sebelah Selatan berbatas dengan Sungai/Batang Air Simpang ; Sebelah Timur berbatas dahulunya dengan tanah H.M.No.30/1980 Kepunyaan Nawawi Noor yang telah dijual ke si PIT Kandang ayam dan ada pekuburan keluarga si Pit ; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Bulanin Rajo Mudo (bekas kawan tanah ini juga) dan kawan Tanah ini juga yang dijual pada PT.Rindang Alam ;
- Menyatakan Para Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan pengukuran dan penerbitan Sertifikat Hak Milik tanpa izin dan tanpa hak atas tanah kaum Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat II telah bersalah melakukan peerbuatan melawan hukum dengan menandatangani surat surat Tanah yang diajukan oleh para Tergugat -1 berupa surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah para Tergugat tertanggal 27 Januari 2019 diatas tanah kaum Penggugat ;
- Menyatakan surat tanah yang dibuat atas nama kaum para Tergugat - 1 diatas tanah kaum Penggugat diatas obyek tanah dalam perkara ini lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum ;
- Menyatakan batal demi hukum, lemah dan tidak punya kekuatan hukum segala bentuk surat surat, perikatan apapun atas tanah kaum Penggugat (obyek perkara) yang diajukan oleh para Tergugat-1 ;
- Menghukum para Tergugat- I untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku sejumlah Rp.6.412.000,- (enam juta empat ratus dua belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PADANG Nomor 135/Pdt.G/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Prasetya Budi Dharma, Br Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MEN: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2022/PN Pdg
Statistik151186