Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 656 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN ; UANG PESANGON MENJADI 1 KALI KETENTUAN PASAL 40 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2021 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. RAHMAT JAKA FITRA, 2. ANTONI tersebut;- Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 63/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr., tanggal 19 Januari 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah surat pemutusan hubungan kerja yang diberikan Tergugat Kepada Para Penggugat Nomor 002/PHK-TI/X/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-1 dan Nomor 001/PHK-TI/X/2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-2;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 002/PHK-TI/X/2021 dan Surat Keputusan Nomor 001/PHK-TI/X/2021 sejak tanggal 26 Oktober 2021 karena Tergugat melakukan efisiensi berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:a. Penggugat 1 sebesar Rp44.111.333,00 (empat puluh empat juta seratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);b. Penggugat 2 sebesar Rp44.111.333,00 (empat puluh empat juta seratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 656_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 656_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 656 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 63/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik14468