- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 20-K/PM.I-05/AD/V/2023 |
|
Nomor | 20-K/PM.I-05/AD/V/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salis Alfian Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fx Agus Sulistio, Hakim Anggota Erman Noor Fajar |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Sudarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Kadek Dwi Juniantara, Sertu, NRP 21150148010696 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. Pidana Pokok : Pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang: 1 (satu) buah Flasdisk merk Sandisk warna merah Hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 4 (empat) lembar foto rumah kontrakan Sdri. Imelda Armilla Agustin di BTN Kel. Ladang RT/RW 003/001 Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov.Kalbar yang digunakan Sertu Kadek Dwi Juniantara dengan Sdri. Imelda Armilla Agustin melakukan tindak pidana asusila. 2) 2 (dua) lembar foto tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan atau asusila yang diduga dilakukan oleh Sertu Kadek Dwi Juniantara dengan Sdri. Imelda Armilla Agustin di dalam kamar kontrakan Sdri. Imelda Armilla Agustin yang beralamat di BTN Kel. Ladang RT/RW 003/001 Kec. Sintang, Kab. Sintang, Prov. Kalbar. 3) 1 (satu) lembar foto 1 (satu) buah Flasdisk merk Sandisk warna merah Hitam yang berisikan foto dan video tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan yang diduga dilakukan oleh Sertu Kadek Dwi Juniantara dengan Sdri. Imelda Armilla Agustin. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20-K/PM.I-05/AD/V/2023.zip
- Download PDF
- 20-K/PM.I-05/AD/V/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20-K/PM.I-05/AD/V/2023
Statistik251177