- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 192/ PDT.G/ 2017/ PN Kpg tanggal 28 Mei 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT) berdasarkan Surat Keterangan Nomor: W26.U1/ 2460/ HT.04.10/ VIII/ 2018 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah;
- Memerintahkan Tergugat I (Bieng Rommer) agar segera melaksanakan isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 192/ PDT.G/ 2017/ PN Kpg tanggal 28 Mei 2018 tersebut;
- Memerintahkan Tergugat I (Bieng Rommer) untuk segera menyerahkan hak-hak dari Louise Thomas (setengah) bagian dari harta bersama antara Louise Thomas dengan Soejadi (alm) bagaimana isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 192/ PDT.G/ 2017/ PN Kpg, tanggal 28 Mei 2018 tersebut;
- Memerintahkan Tergugat I (Bieng Rommer) segera menyerahkan hak-hak dari Johan dan Tony Mage masing-masing 1/7 bagian dari harta warisan Soejadi (alm) tersebut sebagaimana isi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 192/ PDT.G/ 2017/ PN Kpg tanggal 28 Mei 2018 tersebut;
- Menyatakan bahwa setengah bagian harta bersama/ harta gono gini milik soejadi (alm) adalah warisan yang harus dibagi secara natura kepada masing-masing ahli warisnya sebesar 1/7 bagian, ahli waris tersebut, yaitu:
- Lucky Thomas (Penggugat I);
- Bieng Rommer (Tergugat I);
- Dewi (Tergugat II);
- Johan (Penggugat II)
- Tony Mage (Penggugat III)
- Yasinta Bani (Tergugat III)
- Johanes Kevin Soejadi;
Putusan PN KUPANG Nomor 272/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 272/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Bukan Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murthada Moh. Mberu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha, Br Hakim Anggota Putu Dima Indra |
Panitera | Panitera Pengganti Roberto De Jesus Da Costa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM PROVISI: - Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA: Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka setengah bagian harta bersama/gono gini milik Soeadi (alm) haruslah dilelang dan hasilnya dibagi 1/7 bagian kepada masing-masing para ahli warisSoejadi; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.390.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah); 8.Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 272/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 272/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik226180