- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa harta berupa :
- Bangunan rumah terletak di Jalan Barito Selatan no 54 RT 1 RW 08 Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, Luas bangunan 9 m x 11 m terdiri dari dinding tembok , rangka gavalum/baja ringan, atap genteng, lantai keramik, kusen kayu jati dan kayu akasia berdiri diatas tanah hak milik Penggugat dengan batas batas
- 2 set meja kursi tamu;
- 2 tempat tidur;
- 3 TV (32 nc merk LG, 17 inc Sharp, 17 inch Digitek;
- 1 sepedah poligon estrada;
- 1 kulkas satu pintu merk Sharp;
- 1 mesin cuci merek Sharp 2 tabung;
- 1 sepeda motor Vario tahun 2010 No Pol AG 5367 NZ;
- 1 sepeda motor astrea prima tahun 1989, No Pol AG 6618 KCC;
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dijual di muka umum (lelang) yang hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat, (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya diserahkan kepada Tergugat setelah dikurangi biaya lelang ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat
Putusan PA BLITAR Nomor 0642/Pdt.G/2023/PA.BL |
|
Nomor | 0642/Pdt.G/2023/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsurijal F S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Syaukani, Br Hakim Anggota H. Imam Asmui |
Panitera | Panitera Pengganti: Afifi Titazahra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:Dalam Konpensi Utara : Tanah Bu Latif Selatan : Jalan Aspal Barat : Jalan gang paving timur : Tanah Pak Saiful; Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonpensi; Dalam eksepsi Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugatrekonpensi sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta berupa 1 (satu) unit sepeda merk Polygon Xtrada 6 warna merah hitam di beli pada tahun 2017 adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat: 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 ; 5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konpensi/Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat konpensi dan Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.330.000,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0642/Pdt.G/2023/PA.BL.zip
- Download PDF
- 0642/Pdt.G/2023/PA.BL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 369/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 0642/Pdt.G/2023/PA.BL
Statistik6734