- Menyatakan Terdakwa SARLINA Alias HERLINA Alias ONDONG Binti MUH. JALIL. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN MERUPAKAN GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SARLINA Alias HERLINA Alias ONDONG Binti MUH. JALIL. dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SARLINA Alias HERLINA Alias ONDONG Binti MUH. JALIL. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN MERUPAKAN GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN YANG HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN YANG BERDIRI SENDIRI? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 47.500.000.- (Enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendannya dapat disita oleh Jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menyatakan Uang Tunai yang disetorkan pada Kejaksaan Negeri Pinrang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pada tanggal 02 Mei 2023 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Penggati Kerugian Negara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 sampai 54 Barang bukti no. 53 dan no. 54 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota M. Hariyadi, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj.sarilu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2470 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Statistik870