- MENERIMA PERMINTAAN BANDING MASING-MASING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 720/PID.SUS/2023/PN.SBY TANGGAL 26 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding masing-masing dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 720/Pid.Sus/2023/PN.Sby tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500. (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 879/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 879/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brsuhartanto |
Panitera | Kutsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 879/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 879/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 107 K/Pid.Sus-LH/2024
Banding : 879/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik11247