- Menyatakan Terdakwa HABA LUKMAN Bin ADAM (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 19 (sembilan belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,77 (enam koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat bersih 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah kotak permen merk Happydent;
- dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo;
- Uang tunai sejumlah Rp1.635.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit motor Honda Blade warna Hitam Orange tanpa No. Pol;;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widana Anggara Putra, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5815 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN.Pbu
Statistik6126