- Menyatakan Terdakwa RAHMAD Alias DEBES Bin MUHAMMAD GALIH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,32 gram;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok sabu-sabu terbuat sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna silver dengan Nomor SIM 0822 5125 6598;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 94/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2023/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widana Anggara Putra, Br Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2023/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5867 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 94/Pid.Sus/2023/PN.Pbu
Statistik5922