Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 856 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) DUTA PARAMARTA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 308/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 24 Januari 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kompensasi pemutusan hubungan kerja yang seluruhnya sejumlah Rp90.750.000,00 (sembilan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 856_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 856_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 308/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik7038