- Menyatakan Terdakwa ZAINULLOH BIN KHOLIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINULLOH BIN KHOLIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang ? barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah toples plastik berwarna bening dengan tutup berwarna putih yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 3,34 (tiga koma tiga empat) gram beserta dengan bungkus plastic klipnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram beserta bungkus plastik klipnya;
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 54 (ima puluh empat) buah plastik klip baru;
- 1 (satu) buah sekrop plastik warna hitam;
Putusan PN BANGIL Nomor 245/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abang Marthen Bunga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Sayur Matua Purba, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: b. 1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat merek CHECKERS ; c. 1 (satu) buah hp REALME warna biru model RMX2030 beserta pelindung hp warna hitam dengan nomor HP 085732605053 nomor IMEI 1: 866999047457896 nomor IMEI 2: 866999047457888. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN d. uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah); DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,00,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik4726