- Menyatakan Terdakwa ROBI GINTING Als GINTING tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (Dua) bungkus narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip warna putih bening;
- 1 (satu) lembar plastic klip bening;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap);
- 1 (satu) lembar kertas;
- 1 (satu) lembar plastic asoi warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam
- 1 (satu) unit Mobil Toyota Innova warna hitam dengan Nopol B 1328 PZZ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 332/Pid.Sus/2023/PN Prp |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2023/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nopelita Sembiring, Br Hakim Anggota Henry Diputra Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Alfandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 332/Pid.Sus/2023/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 332/Pid.Sus/2023/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 885 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 332/Pid.Sus/2023/PN Prp
Statistik5729