- Menolak eksepsi Termohon;
- alam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Imam Tohari bin Setu) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Djuwarah binti Liko) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Nafkah lampau selama 5 (lima) bulan sejumlah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) dalam Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Siti Qhotijah yang pada lahir tanggal 18 Januari 2013, berada dalam pengasuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut mumayyiz (umur 12 tahun), dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi harus tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Siti Qhotijah, minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10% pertahun sampai kedua anak tersebut dewasa dan/atau mandiri (umur 21 tahun dan/atau menikah);
- Menolak untuk selainnya tentang hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas nama Imamah;
- alam Konvensi dan Rekonvensi
Putusan PA BANGKALAN Nomor 314/Pdt.G/2023/PA.Bkl |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2023/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Nurul Laily, Hakim Anggota H. Farihin |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Budiman Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 314/Pdt.G/2023/PA.Bkl.zip
- Download PDF
- 314/Pdt.G/2023/PA.Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2023/PA.Bkl
Statistik2722