- Menolak tuntutan provisi dari Para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan eksepsi dari Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II dan Turut Tergugat Konvensi tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi I sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Para Penggugat Konvensi;
- Menyatakan tanah yang terletak di Pasar I Tengah sampai Pasar III Tengah Dusun V Paluh Iyu Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara adalah hak milik Para Penggugat berikut surat-surat sebagai alas hak yang dimilik Para Penggugat sah dan berkekuatan hukum, yakni bagi:
- Penggugat I, dari :
- Amiruddin Siregar, dkk. seluas 8 hektar, sesuai dengan Akte Ganti Rugi No. 592.2/82/1989 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Karau tertanggal 22 Mei 1989, dengan batas-batas, sebelah :
- Utara dengan Pasar Dua;
- Timur dengan T. Sianipar;
- Selatan dengan Pasar Satu Tengah;
- Barat dengan Sungai Paluh Iyu;
- Tji Aleng Karno seluas 10 hektar, sesuai dengan Akte Ganti Rugi No. 592.2/150/1989 yang diketahui oleh Camat Hamparan Perak tertanggal 18 Oktober 1989, dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Dua;
- Timur dengan T. Sianipar;,
- Selatan dengan Pasar Satu Tengah / Asia Marco;
- Barat dengan T. Sianipar;
- Tji Aleng Karno seluas 10 hektar, sesuai dengan Akte Ganti Rugi No. 592.2/148/1989 yang diketahui oleh Camat Hamparan Perak tertanggal 18 Oktober 1989, dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Dua;
- Timur dengan T. Sianipar,
- Selatan dengan Pasar Satu Tengah / Asia Marco;
- Barat dengan T. Sianipar;
- Tji Aleng Karno seluas 12 hektar, sesuai dengan Akte Ganti Rugi No. 592.2/149/1989 yang diketahui oleh Camat Hamparan Perak tertanggal 18 Oktober 1989, dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Dua;
- Timur dengan R.H. Simanjuntak,;
- Selatan dengan Pasar Satu Tengah / Asia Marco;
- Barat dengan T. Sianipar;
- Paiso, dkk. seluas 10 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 18 Nopember 1981 yang diketahui oleh Camat Hamparan Perak, dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Dua Tengah/Suidah, JK. Bangun dan Tasli,
- Timur dengan Samuel;
- Selatan dengan Pasar Dua;
- Barat dengan R.H. Simanjuntak;.
- Suaidah, dkk. seluas 2 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 19 Januari 1983 yang diketahui oleh Camat Hamparan Perak, dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Tiga Tengah;
- Timur dengan Ludik Simanjuntak;
- Selatan dengan Pasar Tiga;
- Barat dengan A. Malik Pane;.
- Gino, dkk. seluas 12 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 11 Juli 1985 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Kurau, dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Dua Tengah;
- Timur dengan Sungai Parit Nibung;
- Selatan Pasar Dua;
- Barat dengan Elisabeth;.
- A. Tanjung, dkk. seluas 6 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 16 Juli 1985 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Kurau, dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Tiga;
- Timur dengan Ludik Simanjuntak;
- Selatan dengan Pasar Dua Tengah / Asia Marco;
- Barat dengan Sujianti;
- Penggugat II, dari :
- Syamsuddin, dkk. seluas 8 hektar, sesuai dengan Akte Ganti Rugi No. 592.2/22/1989 yang diketahui oleh Camat Hamparan Perak tertanggal 1 Januari 1989 , dengan batas-batas sebelah:
- Utara dengan Pasar Dua Tengah/Suidah,
- Timur dengan T. Sianipar;
- Selatan dengan Pasar Dua;
- Barat dengan Sungai Paluh Iyu;.
- Drs. M. P. Naibaho, dkk. seluas 10 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 2 Agustus 1985 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Kurau, dengan batas-batas, sebelah:
- Utara dengan Pasar Dua;
- Timur dengan Sungai Parit Nibung;
- Selatan dengan Pasar Satu Tengah;
- Barat dengan R.H. Simanjuntak;
- Kardi, dkk. seluas 8 hektar, sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 2 Agustus 1985 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Kurau, dengan batas-batas, sebelah :
- Utara dengan Pasar Dua;
- Timur dengan R.H. Simanjuntak;
- Selatan dengan Pasar Satu Tengah;
- Barat dengan T. Sianipar;
- Penggugat III, dari :
- Utara dengan Pasar Dua Tengah/Baharuddin;
- Timur dengan Elisabeth;
- Selatan dengan Pasar Dua;
- Barat dengan T. Sianipar;
- Penggugat IV, dari :
- Utara dengan Pasar Dua Tengah/Jahri;
- Timur dengan T. Sianipar;
- Selatan dengan Pasar Dua;
- Barat dengan Samuel;
- Penggugat V, dari :
- Utara dengan Pasar Tiga;
- Timur dengan Sungai Parit Nibung;
- Selatan dengan Pasar Dua Tengah;
- Barat dengan T. Sianipar;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 793 Tahun 2008 Tentang Penetapan Lokasi Dan Luas Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Daerah Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut seluas 450 Hektar Terletak Di Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang diterbitkan Tergugat II sepanjang menyangkut tanah terperkara milik Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan tembak-tembakan di atas tanah terperkara dan tidak menguasai tanah terperkara lagi;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.860.000,00 (empat juta delapan ratus enam puluh ribu Rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 177/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Budi Putra Noor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Hakim Anggota Lodewyk I. Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : Dalam Provisi; Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Syamsuri, dkk. seluas 10 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 14 Mei 1985 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Kurau, dengan batas-batas, sebelah: Rusiah Siregar, dkk. seluas 8 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 14 Mei 1985 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Kurau, dengan batas-batas, sebelah: Suparjo, dkk. seluas 8 hektar, sesuai dengan Surat Perjanjian Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 14 Mei 1985 yang diketahui oleh Kepala Desa Paluh Kurau, dengan batas-batas, sebelah: DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik10148