- Menyatakan Terdakwa RUDI HARIANTO alias RUDI BOKIR bin (Alm) MISHAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 11 (sebelas) bungkus narkotika jenis sabu-sabu;
- 5 (lima) buah plastik pembungkus;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna merah;
- 1 (satu) buah sendok plastik warna merah muda;
- 1 (satu) buah kotak permen merek Menthos;
- Uang tunai sejumlah Rp398.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu) rupiah;
Putusan PN RENGAT Nomor 154/Pid.Sus/2023/PN Rgt |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2023/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Herawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2023/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2023/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 823 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 154/Pid.Sus/2023/PN Rgt
Statistik7138