- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan berlantai 3 dalam sertifikat Hak Milik Nomor 00507 atas nama Sindrawan seluas 324 M2terletak di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Eddy;
- Sebelah Timur dengan tanah Yar;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat dengan Gang;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Gedung tertanggal 1 Juni 2022 antara Tergugat dengan Turut Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan berlantai 3 (tiga) dengan Nomor Sertifikat: 00507 seluas 324 M2atas nama Sindrawan adalah tidak sah;
- Menyatakan Tergugat tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai, menghuni, dan menempati objek sengketa serta menyewakan objek sengketa kepada Turut Tergugat berupa sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah 3 (tiga) lantai sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 00507 atas nama Sindrawan seluas 324 M2terletak di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan tanah Eddy;
- Sebelah Timur dengan tanah Yar;
- Sebelah Selatan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Barat dengan Gang;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja orang/pihak lain yang diberi hak oleh Tergugat agar segera mengosongkan objek sengketa sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 00507 atas nama Sindrawan seluas 324 M2 terletak di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari atas setiap kelalaian yang tidak melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.526.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Kph |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiominar Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga, Br Hakim Anggota Rizki Febrianti |
Panitera | Panitera Pengganti Dwindra Agung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Kph
Statistik7140