- Menyatakan Terdakwa Eri Supriadi alias Eri bin Ponidi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaus kotak-kotak warna putih dan hitam;
- 1 (satu) helai celana pendek warna putih dan biru;
- 1 (satu) helai baju kodok warna hijau;
- 1 (satu) helai celana dalam warna cream;
- 1 (satu) buah flashdis;
- 1 (satu) buah flashdis yang berisikan rekaman percakapan dengan nama file AUD 20230207-WA0014 dan AUD-20230227-WA0015;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 200/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2023/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti Parlindungan Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ayu Suhada alias Ayu binti Ramlan (alm); Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 200/Pid.Sus/2023/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2591 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 200/Pid.Sus/ 2023/PN.Rhl
Statistik4032