- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA TANGGAL 27 JUNI 2023 NOMOR : 38/PDT.G/2023/PN PLK, YANG DIMOHONKAN BANDING.
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG TELAH DIPANGGIL SECARA SAH DAN PATUT TIDAK HADIR
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN SECARA VERSTEK
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT PEMILIK SAH ATAS TANAH YANG TERLETAK DI JALAN TJILIK RIWUT KM.29 DARI BAPAK MULYADI DENGAN UKURAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- UTARA BERBATASAN DENGAN : TANAH ENUN WATI
- TIMUR BERBATASAN DENGAN : TANAH LUKAS KOBANG
- BARAT BERBATASAN DENGAN : JALAN TJILIK RIWUT
- SELATAN BERBATASAN DENGAN : TANAH MUKESH
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 27 Juni 2023 Nomor : 38/Pdt.G/2023/PN Plk, yang dimohonkan banding.
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian secara verstek
- Menyatakan Pembanding semula Penggugat pemilik sah atas tanah yang terletak di jalan Tjilik Riwut Km.29 dari Bapak Mulyadi dengan ukuran adalah sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan : Tanah Enun Wati
- Timur berbatasan dengan : Tanah Lukas Kobang
- Barat berbatasan dengan : Jalan Tjilik Riwut
- Selatan berbatasan dengan : Tanah Mukesh
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 63/PDT/2023/PT PLK |
|
Nomor | 63/PDT/2023/PT PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ajidinnor |
Hakim Anggota | Desbenneri Sinaga, Brheru Budyanto |
Panitera | M. Yunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI UKURANNYA PANJANG 200 METER, LEBAR 50 METER, LUAS 10.000 M?2; DENGAN BATAS BATAS : 4.MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 5.MEMERINTAHKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT TANPA ADA PAKSAAN DAN TANPA ADA BEBAN ; 6. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA ( DWANGSOM ) APABILA TERBANDING SEMULA TERGUGAT LALAI ATAU TIDAK MENTAATI ISI PUTUSAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP SEBESAR RP. 1.000.000,00 ( SATU JUTA RUPIAH ) PERHARI, TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ; 7. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PEMERIKSAAN YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI ukurannya Panjang 200 meter, Lebar 50 meter, Luas 10.000 m?2; dengan batas ? batas : 4.Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 5.Memerintahkan Terbanding semula Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa ada paksaan dan tanpa ada beban ; 6. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) apabila Terbanding semula Tergugat lalai atau tidak mentaati isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000,00 ( Satu juta rupiah ) perhari, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pemeriksaan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2023/PT_PLK.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2023/PT_PLK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3281 K/Pdt/2024
Banding : 63/PDT/2023/PT PLK
Statistik15588