- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERDAKWA I, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II, DAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI TANGGAL 24 JULI 2023 NOMOR 146/PID.B/2022/PN ARM, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT TUGAS LIKUPANG 19 AGUSTUS 2020 YANG DITANDA TANGAN OLEH VITHA OLIVIA DIETS;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN YANG DITANDA TANGANI OLEH VITHA OLIVIA DIETS DENGAN LUCKY DAVID LOMBOAN;
- 2 (DUA) POTONGAN KAYU JENIS LINGHUA (SAMPEL) DUA POTONGAN KAYU BERBENTUK BALOK JENIS LINGHUA;
- Menerima permohonan banding Terdakwa I, Penasihat Hukum Terdakwa II, dan Penuntut Umum ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 24 Juli 2023 Nomor 146/Pid.B/2022/PN Arm, yang dimohonkan banding tersebut;
- 1 (satu) lembar surat tugas likupang 19 Agustus 2020 yang ditanda tangan oleh Vitha Olivia Diets;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Vitha Olivia Diets dengan Lucky David Lomboan;
- 2 (dua) potongan kayu jenis linghua (sampel) dua potongan kayu berbentuk balok jenis linghua;
Putusan PT MANADO Nomor 89/PID/2023/PT MND |
|
Nomor | 89/PID/2023/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yapi |
Hakim Anggota | Tumpal Napitupulu, Brivonne W.k. Maramis |
Panitera | Hendrik B. Roring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA ILUCKY DAVIT LOMBOAN ALIAS TOLE DAN TERDAKWA II VITHA OLIVIA DIETSTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MERUSAK BARANG, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM, AKAN TETAPI PERBUATAN TERSEBUT, MASUK LINGKUP HUKUM PERDATA; 2. MELEPASKAN TERDAKWA ILUCKY DAVIT LOMBOAN ALIAS TOLE DAN TERDAKWA II VITHA OLIVIA DIETSOLEH KARENA ITU DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM 3. MEMULIHKAN SEGALA HAK TERDAKWA I LUCKY DAVIT LOMBOAN ALIAS TOLE DAN TERDAKWA II VITHA OLIVIA DIETS, DALAM KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI : DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II VITHA OLIVIA DIETS; - 1 (SATU) BUAH SURAT FOTOKOPI SHGB NOMOR 065; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. ASA ENGINEERING; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa ILucky Davit Lomboan Alias Tole dan Terdakwa II Vitha Olivia Dietsterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama merusak barang?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut, masuk lingkup hukum perdata; 2. Melepaskan Terdakwa ILucky Davit Lomboan Alias Tole dan Terdakwa II Vitha Olivia Dietsoleh karena itu dari segala tuntutan hukum 3. Memulihkan segala hak Terdakwa I Lucky Davit Lomboan Alias Tole dan Terdakwa II Vitha Olivia Diets, dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti : Dikembalikan kepada Terdakwa II Vitha Olivia Diets; - 1 (Satu) buah surat fotokopi SHGB Nomor 065; Dikembalikan kepada PT. Asa Engineering; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID/2023/PT_MND.zip
- Download PDF
- 89/PID/2023/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1481 K/Pid/2023
Banding : 89/PID/2023/PT MND
Statistik11355