- Menyatakan Terdakwa Karlus Lengka tersebutterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Pemberatan?sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Karlus Lengka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNKB Merk KAWASAKI atas nama DP3AKB KAB.JAYAWIJAYA dengan Nomor Polisi PA 6633 BD, Nomor Rangka MH4LX150FJJP69778, Nomor Mesin LX150CWB4582;
- 1 (satu) buah STNKB Merk HONDA atas nama RAMLIA SALIM dengan Nomor Polisi PA 3039 BD,Nomor Rangka MH1JF118EK231587,Nomor Mesin JFJ1E-1244211;
- 1 (satu) buah buku BPKB atas nama RAMLIA SALIM dengan Nomor Polisi PA 3039 BD,Nomor Rangka MH1JF118EK231587,Nomor Mesin JFJ1E-1244211;
- 1 (satu) unit kendaraan roda II (dua) warna hitam Merk KAWASAKI Type : KLX 150 F dengan Nomor Polisi PA 6633 BD, Nomor Rangka MH4LX150FJJP69778, Nomor Mesin LX150CWB4582;
Putusan PN WAMENA Nomor 43/Pid.B/2023/PN Wmn |
|
Nomor | 43/Pid.B/2023/PN Wmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iswantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Junaedi Azis, Br Hakim Anggota Feisal Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Frengki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi RamliaSalim; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2023/PN_Wmn.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2023/PN_Wmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 66 K/Pid/2024
Pertama : 43/Pid.B/ 2023/PN Wmn
Statistik8237