- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ZAINAL BIN DAI TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 779/PID.SUS/2023/PN SBY TANGGAL 22 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAINAL BIN DAI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN SERTA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 10 (SEPULUH) POKET PLASTIK YANG DIDALAMNYA BERISI KRISTAL WARNA PUTIH YANG DIDUGAN NARKOTIKA JENIS SABU:
- 0,38 (NOL KOMA TIGA PULUH DELAPAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,39 (NOL KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,39 (NOL KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,39 (NOL KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,39 (NOL KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,40 (NOL KOMA EMPAT PULUH) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,40 (NOL KOMA EMPAT PULUH) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,41 (NOL KOMA EMPAT PULUH SATU) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,41 (NOL KOMA EMPAT PULUH SATU) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 0,62 (NOL KOMA ENAM PULUH DUA) GRAM BESERTA BUNGKUSNYA;
- 1 (SATU) DOMPET ;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Zainal Bin Dai tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 779/Pid.Sus/2023/PN Sby tanggal 22 Juni 2023 yang dimintakan banding, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Zainal Bin Dai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) Poket Plastik yang didalamnya berisi Kristal Warna Putih yang didugan Narkotika Jenis Sabu:
- 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya;
- 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya;
- 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya;
- 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya;
- 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya;
- 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya;
- 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta bungkusnya;
- 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta bungkusnya;
- 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram beserta bungkusnya;
- 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) Dompet ;
- Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 887/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 887/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brhj. Sri Herawati |
Panitera | Subandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 887/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 887/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 352 K/Pid.Sus/2024
Banding : 887/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik3014