- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN GORONTALO NOMOR : 57/PID.SUS/2023/PN GTO TANGGAL 4 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AJIS SAIDO ALIAS AJIS DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN GORONTALO NOMOR : 57/PID.SUS/2023/PN GTO TANGGAL 4 JULI 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ajis Saido alias Ajis dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 47/PID.SUS/2023/PT GTO |
|
Nomor | 47/PID.SUS/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Halimah Pontoh |
Hakim Anggota | Verra Lynda Lihawa, M.hbragung Purbantoro |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID.SUS/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 47/PID.SUS/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6337 K/Pid.Sus/2023
Banding : 47/PID.SUS/2023/PT GTO
Statistik4423