- Menyatakan Terdakwa Nopan Galuh Wijaya Bin Edi Sulistyo Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi dari 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nopan Galuh Wijaya Bin Edi Sulistyo Wahyudi dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 2 (dua) plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 100,29 gram (seratus koma dua puluh sembilan) gram berat bersih 100 (seratus) gram.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
- 1 (satu)buah kantong kresek warna putih.
- 5 (lima) potong plastik warna hitam
- 2 (dua) buah kondom.
- 1 (satu) unit Handphone Realme warna hitam Imei: 867013042441597 simcard: 085730083788
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisiana, Br Hakim Anggota Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 125 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 211/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik3322