- Menyatakan Terdakwa AGUS RIYANTO Bin SUWADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram berat bersih 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram, 15 (lima belas) potongan sedotan warna merah, 1 (satu) lembar sobekan kertas terdapat catatan jumlah ranjauan, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru Imei : 86808056826068 No. Sim Card 088219295423;
- Uang tunai sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Firlando |
Panitera | Panitera Pengganti Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5512 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 92/Pid.Sus/2023/PN.Byw
Statistik5532