- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, II dan III tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I (I.c Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Upaya Karya Pelabuhan Belawan) untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan total sebesar sebesar Rp.70.788.655,- (tujuh puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Uang pesangon: Rp.2.749.074 X 9 bulan X 1,75 =Rp.43.297.915
- Uang penghargaan masa kerja :Rp.2.749.074 X 10 =Rp.27.490.740 =Rp.70.788.655
- Membebankan kepada Negara segala biaya perkara perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1098 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik125112