- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta berupa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.
- Menetapkan sisa hutang Penggugat Rekonvensi pada Bank Sumsel Babel Cabang Bandara Mas Palembang sejumlah Rp342.732.578,00 (tiga ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah) adalah Hutang Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berkewajiban membayar hutang tersebut pada diktum angka 2 (dua) masing-masing seperdua bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayarhutang tersebut pada diktum angka 2 (dua)dengan cara angsuran setiap bulan sejumlah Rp2.215.057,00 (dua juta dua ratus lima belas ribu lima puluh tujuh rupiah), sejak dibacakan putusansampai dengan dinyatakan lunas oleh Bank Sumsel Babel Cabang Bandara Mas Palembang;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA PALEMBANG Nomor 846/Pdt.G/2023/PA.PLG |
|
Nomor | 846/Pdt.G/2023/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra.raden Ayu Husna Ar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Iqbal, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Faridah |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Fajaryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi I. Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat II. Dalam Pokok Perkara 2.1 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Komp. Griya Hero Abadi Blok KK No. 12 Rt. 071 Rw. 018 Maskarebet Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang dengan Luas 107 M2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 8247/Tl. Kelapa Tanggal 29 Desember 2005 atas nama Nuzuar Ulpa, dengan batas-batas ; - sebelah Barat berbatasan dengan Jalan - sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Bapak HasanRamadhon - sebelah Utara berbatasan dengan Tembok/Kampung Labi-Labi - sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Bapak Roni 2.2 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia, Tahun Pembuatan 2017, warna silver metalik, dengan Nomor Polisi BG 1514 RP, Nomor Rangka MHKVSEADHK021759, Nomor Mesin INRF258090 atas nama Endar Wiranawati; Adalah Harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas Harta Bersama tersebut pada diktum angka 2(dua) masing-masing seperduabagian; 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membagi dua Harta Bersama tersebut pada diktum angka 2 dan menyerahkanseperdua kepada Penggugat Konvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau riil maka dapat dilakukan pelelangan di hadapan pejabat umum pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) danhasilnya seperdua bagian diserahkan kepada Penggugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.335.000,00 (dua juta tiga ratus tigapuluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 846/Pdt.G/2023/PA.PLG.zip
- Download PDF
- 846/Pdt.G/2023/PA.PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Pertama : 846/Pdt.G/2023/PA.PLG
Statistik6434