- Menyatakan Terdakwa I. Ganesha Nur Sanjaya Alias Ganes Bin Asih Margono dan Terdakwa II. Deny Setiyawan Alias Ateng Bin Tugiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap masing-masing Terdakwa;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah tas warna hijau merk BUFFBACK;
- 1 (satu) buah lakban warna coklat; dan
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah handphone merk REALME warna hitam dengan nomor simcard 0878 72691231; dan
- 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru dengan nomor simcard 0878 72690068;
Putusan PN BANTUL Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Btl |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2023/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Dwi Melaningsih Utami |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; seluruhnya dirampas untuk negara. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2023/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2023/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 222 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 153/Pid.Sus/2023/PN Btl
Statistik9448