- Menyatakan Terdakwa MUKHAMAD TOMI BIN MUTTOLIB (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berat kotor 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram sehingga total keseluruhan sabu dengan berat kotor 1,09 (satu koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah bungkus kecil kopi kapal api;
- 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya;
- 1 (satu) buah kain sarung;
- nomor SIMPATI: 081327040219;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi
Putusan PN BANGIL Nomor 275/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitria Handayani Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Cahyadi, Br Hakim Anggota Andi Bayu Mandala Putera Syadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 275/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik258