- Menolak eksepsi Tergugat I, II, dan III;
- Menyatakan Mahkamah Syar?iyah Jantho berwenang memeriksa dan mengadi perkara a quo;
- Menyatakan Tergugat IV telah dipanggil untuk hadir di persidangan secara resmi dan patut, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Desa Ateuk Lam Ura Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar seluas kurang lebih 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Desa dan Tanah Keluarga M. Nur Yahya ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong Desa, Tanah Helmi, Tanah Keluarga Alm. Hasan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan AMD;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong Desa;
- Menyatakan hibah antara Tergugat I dan Tergugat III terhadap objek sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 di atas adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Hibah Nomor 260 Tahun 2020 tanggal 23 September 2020 dibuat di hadapan Notaris Heri Dianda, S.H, M.Kn, PPAT di Kabupaten Aceh Besar (Tergugat IV) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan tanah obyek perkara berikut segala sesuatu yang ada di atasnya kepada Para Penggugat dalam keadaan semula dan dalam keadaan baik;
- Menghukum Tergugat III untuk membongkar bangunan permanen dan memindahkan bangunan bukan permanen yang dibangun oleh Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan gugatan para Penggugat ditolak untuk selain dan selebihnya;
Putusan MS JANTHO Nomor 153/Pdt.G/2023/MS.Jth |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2023/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wafa |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Heti Kurnaini, M.hbr Hakim Anggota Putri Munawarah |
Panitera | Panitera Pengganti Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah milik 6 (enam) desa, yaitu Desa Ateuk Blang Asan, Desa Ateuk Cut, Desa Ateuk Lamphang, Desa Ateuk Mon Panah, Desa Ateuk Lampeuot dan Desa Ateuk Lam Ura; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi I, II, dan III; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat Konvensi sebesar Rp. 6.199.000,00 (enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2023/MS.Jth.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2023/MS.Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2023/MS.Jth
Statistik25951