- Menyatakan Terdakwa Wa Ode Yusna Kaimudin, S.Pd.Sd tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam alternatif pertama Penuntut Umum akan tetapi kepadanya tiada unsur kesalahan;
- Melepaskan Terdakwa Wa Ode Yusna Kaimudin, S.Pd.Sd oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy surat jual beli tanggal 08 Oktober 1986;
- 2 (dua) lembar fotocopy berita acara keputusan nomor 235/DS-S/140/VI/2021 tanggal 10 April 2021 yang ditandatangani Kepala Desa Soasangaji;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat keputusan penghentian nomor 152/K-OB/140/IX/2021 tanggal 08 September 2021 yang ditandatangani camat Obi Barat;
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 97 tahun 2016 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa di 10 Desa pada 7 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 08 April 2016;
- 2 (dua) lembar surat keterangan hak kepemilikan sebidang tanah lahan kebun cengkeh nomor 593.3/02-2016 tanggal 26 Mei 2016;
- Tulisan/surat Sebidang tanah / lahan sesuai surat keterangan hak kepemilikan sebidang tanah lahan kebun cengkeh dengan nomor 593.3/02-2016 tanggal 26 Mei 2016;
Putusan PN LABUHA Nomor 27/Pid.B/2023/PN Lbh |
|
Nomor | 27/Pid.B/2023/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Santano Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma, Hakim Anggota Manguluang |
Panitera | Panitera Pengganti Silvia Ningsih Wally |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dipergunakan dalam perkara pada Saksi LA ODE BAHARUDIN Alias LA DAHARU dan pada perkara Saksi LA ODE SUDARMONO (terdakwa di perkara lain); 6. Membebankan biaya perkara kepada negara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2023/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2023/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2023/PN Lbh
Statistik7357