- Mengabulkan gugatan Pengugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Niko Dwi Ardianto bin Jani) terhadap Penggugat (Ratih Intan Pangesti binti Moch. Ervin)
- Menetapkan anak-anak bernama Keinarra Asyakina binti Niko Dwi Ardianto, tanggal lahir 28 September 2021 (Umur 1 tahun 6 bulan) dan Queenara Ashalina binti Niko Dwi Ardianto, tanggal lahir 28 September 2021 (Umur 1 tahun 6 bulan) berada dalam asuhan Penggugat. Dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhonah untuk bertemu dengan anaknya.
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak tiap bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan penambahan 10 % per tahun, hingga anak tersebut dewasa/ mandiri.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 325/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 325/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrohmaniyah |
Hakim Anggota | Siddiki, H. Sarmin |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 1401/Pdt.G/2023/PA.Sda. tanggal 12 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Zulqaidah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Niko Dwi Ardianto bin Jani) terhadap Penggugat (Ratih Intan Pangesti binti Moch. Ervin);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Keinarra Asyakina binti Niko Dwi Ardianto, lahir tanggal 28 September 2021 (umur 1 tahun 6 bulan) dan Queenara Ashalina binti Niko Dwi Ardianto, lahir tanggal 28 September 2021 (umur 1 tahun 6 bulan) berada dalam asuhan Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu kedua anak tersebut;4. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah kedua anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun);5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 325/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1401/Pdt.G/2023/PA.Sda
Banding : 325/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik5022