- Menyatakan Terdakwa Nur Sahid Als Kedur Bin Umar Sarifto tersebut diatas, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih Narkotika golongan I bukan tanaman berat 0,52 (nol koma lima dua) gram ditimbang beserta pembungkusnya;
- Potongan lakban warna hitam;
- potongan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) bekas botol minuman Sprite bening;
- 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna rosegold beserta simcardnya;
- 1 (satu) buah tas gendong bertuliskan POLO CHATTER warna pink;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol: AD-5154-RV tanpa STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 106/Pid.Sus/2023/PN Kln |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2023/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjusni, Br Hakim Anggota Alfa Ekotomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2023/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2023/PN Kln
Statistik2412