- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUMTERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATURAJANOMOR229/PID.B/2023/PN BTATANGGAL 18 JULI2023YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILANYANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umumtersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri BaturajaNomor229/Pid.B/2023/PN Btatanggal 18 Juli2023yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilanyang di tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT PALEMBANG Nomor 201/PID/2023/PT PLG |
|
Nomor | 201/PID/2023/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edison Muhamad |
Hakim Anggota | Loise Betti Silitonga, Brandreas Purwantyo Setiadi |
Panitera | Nurlaili Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/PID/2023/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 201/PID/2023/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 64 PK/Pid/2024
Banding : 201/PID/2023/PT PLG
Statistik3615