- Menyatakan terdakwa SUYATNO alias MANDRA Bin (alm) SARINDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa SUYATNO alias MANDRA Bin (alm) SARINDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang digulung tisu warna putih kemudian digulung dengan isolasi warna bening ditempeli isolasi warna hitam tertempel dipecahan keramik , berat ditimbang beserta plastik pembungkus sekitar 0,89 ( nol koma delapan sembilan ) gram ;
- 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO warna putih beserta SimCardnya.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru Putih No.Pol. AD-3009-AHF tanpa STNK.
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 112/Pid.Sus/2023/PN Skh |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prasetio Utomo, Br Hakim Anggota Emma Sri Setyowati |
Panitera | Panitera Pengganti Warsidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk Negara ; dikembalikan kepada saksi Tasia Ais Renata ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2023/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 112/Pid.Sus/2023/PN Skh
Statistik5230