Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 222/PID/2023/PT TJK |
|
Nomor | 222/PID/2023/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tursinah Aftianti |
Hakim Anggota | Edi Hasmi, Brbarita Saragih |
Panitera | Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; -. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR 164/PID.B/2023/PN KLA TANGGAL 31 JULI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING; -. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; -. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; -. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa; -. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 164/Pid.B/2023/PN Kla tanggal 31 Juli 2023 yang dimintakan banding; -. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; -. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 222/PID/2023/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 222/PID/2023/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1418 K/Pid/2023
Banding : 222/PID/2023/PT.TJK
Statistik3925