Putusan PA SLEMAN Nomor 365/Pdt.G/2023/PA.Smn |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2023/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nurrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota H. Asri |
Panitera | Panitera Pengganti Yusran Idehamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan Cipto Wiharjo bin Pawiro Dimejo telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 17 Juni 2004; 3. Menetapkan Lasinem binti Djojoredjo telah meninggal dunia pada tanggal 18 Oktober 1976; 4. Menetapkan Mukitri binti Joyo Pawiro telah meninggal pada tanggal 19 Desember 2019; 5. Menetapkan Sri Purwanti binti Ciptowiharjo telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2022; 6. Menetapkan Eny Listyaningsih bin Ciptowiharjo telah meninggal dunia pada tanggal 04 September 2015; 7. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Cipto Wiharjo bin Pawiro Dimejo adalah: 7.1. Mukitri binti Joyo Pawiro (isteri kedua); 7.2. Jamari bin Ciptowiharjo (anak laki-laki); 7.3. Djabari bin Ciptowiharjo (anak laki-laki); 7.4. Sri Purwanti binti Ciptowiharjo (anak perempuan); 7.5. Rini Yulianti binti Ciptowiharjo (anak perempuan); 7.6. Eny Listyaningsih binti Ciptowiharjo (anak perempuan); 8. Menetapkan sebidang tanah pekarangan seluas 992 m2yang tertulis Letter C No. 495 Persil 25, PIII, luas 965 m2atas nama CIPTO WIHARJO, yang terletak di Dusun Kledokan RT.04 RW.08 Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman, dengan batas- batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Parit dan Tanah milik Bapak Sukri. - Sebelah Selatan : Jalan Kampung. - Sebelah Barat : Tanah milik Ibu Kasil Rahayu. - Sebelah Timur : Tanah milik Bapak Sukardi dan rumah milik Ibu Kurniati. sebagai harta warisan dari Almarhum Cipto Wiharjo bin Pawiro Dimejo; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum nomor 7 dari harta warisan sebagaimana tersebut pada diktum nomor 8 sebagai berikut: 9.1. Mukitri binti Joyo Pawiro (Almarhumah) mendapat 1/8 dari harta warisan; 9.2. Jamari bin Ciptowiharjo (Penggugat I) mendapat 2/8 dari harta warisan; 9.3. Djabari bin Ciptowiharjo (penggugat II) mendapat 2/8 dari harta warisan; 9.4. Sri Purwanti binti Ciptowiharjo (Almarhumah) mendapat 1/8 dari harta warisan; 9.5. Rini Yulianti binti Ciptowiharjo (Penggugat III) mendapat 1/8 dari harta warisan ; 9.6. Eny Listyaningsih binti Ciptowiharjo (Almarhumah) mendapat 1/8 dari harta warisan; 10. Menghukum Para Penggugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan bagian asing-masing. Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura, maka harta akan dilelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing; 11. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.655.000,00 (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 365/Pdt.G/2023/PA.Smn.zip
- Download PDF
- 365/Pdt.G/2023/PA.Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 365/Pdt.G/2023/PA.Smn
Statistik162120