- Menyatakan Terdakwa Misran Alias Marwi Bin Ali Kembar Alm tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam, IMEI 353144110285961, No. HP 085750775078;
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing berat bersih 97,99 (sembilan puluh tujuh koma sembilan sembilan) gram, 96,64 (sembilan puluh enam koma enam empat) gram, 97,43 (sembilan puluh tujuh koma empat tiga) gram, 96,1 (sembilan puluh enam koma satu) gram dan 83,97 (delapan puluh tiga koma sembilan tujuh) gram dengan total keseluruhan berat bersih: 472,13 (empat ratus tujuh puluh dua koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) buah kotak triplek;
- 2 (dua) buah plastik klip ukuran besar;
- 1 (satu) ekor ayam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua beserta kunci, merek Honda, warna: Putih, tipe: K1H02N14L0 A/T, jenis: Sepeda motor, model: Scooter, nomor rangka: MH1KF1110FK031602, nomor mesin: KF11E1032724, nomor polisi: DA 6531 ABM, atas nama Shofia. S;
- 1 (satu) lembar STNK roda dua merek honda, warna: Putih, tipe: K1H02N14L0 A/T, Jenis: Sepeda motor, model: Scooter, nomor rangka: MH1KF1110FK031602, Nomor Mesin: KF11E1032724, nomor polisi: DA 6531 ABM, atas nama Shofia. S;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A12 warna hitam, IMEI: 353404722922249, No. HP. 6285369481113;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat beserta kunci, merek Toyota, warna silver metalik, tipe avanza 1.36 M/T, jenis MB Penumpang, model mini bus, nomor rangka: MHKM5EA3JHK089336, nomor mesin: 1NRF353580 Nomor Polisi DA 1061 WH;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Holip, merek Toyota, warna silver metalik, tipe avanza 1.36 M/T, jenis MB Penumpang, model mini bus, nomor rangka: MHKM5EA3JHK089336, nomor mesin 1NRF353580 No. Pol DA 1061 WH;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendi Abednego Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Br Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Saudara Holip Bin Sucipto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Statistik5220