- Menyatakan Terdakwa Holip Bin Sucipto Alm tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam, IMEI 353144110285961, No. HP 085750775078;
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan masing-masing berat bersih 97,99 (sembilan puluh tujuh koma sembilan sembilan) gram, 96,64 (sembilan puluh enam koma enam empat) gram, 97,43 (sembilan puluh tujuh koma empat tiga) gram, 96,1 (sembilan puluh enam koma satu) gram dan 83,97 (delapan puluh tiga koma sembilan tujuh) gram dengan total keseluruhan berat bersih: 472,13 (empat ratus tujuh puluh dua koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) buah kotak triplek;
- 2 (dua) buah plastik klip ukuran besar;
- 1 (satu) ekor ayam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua beserta kunci, merek Honda, warna: Putih, tipe: K1H02N14L0 A/T, jenis: Sepeda motor, model: Scooter, nomor rangka: MH1KF1110FK031602, nomor mesin: KF11E1032724, nomor polisi: DA 6531 ABM, atas nama Shofia. S;
- 1 (satu) lembar STNK roda dua merek honda, warna: Putih, tipe: K1H02N14L0 A/T, Jenis: Sepeda motor, model: Scooter, nomor rangka: MH1KF1110FK031602, Nomor Mesin: KF11E1032724, nomor polisi: DA 6531 ABM, atas nama Shofia. S;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Galaxy A12 warna hitam, IMEI: 353404722922249, No. HP. 6285369481113;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat beserta kunci, merek Toyota, warna silver metalik, tipe avanza 1.36 M/T, jenis MB Penumpang, model mini bus, nomor rangka: MHKM5EA3JHK089336, nomor mesin: 1NRF353580 Nomor Polisi DA 1061 WH;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Holip, merek Toyota, warna silver metalik, tipe avanza 1.36 M/T, jenis MB Penumpang, model mini bus, nomor rangka: MHKM5EA3JHK089336, nomor mesin 1NRF353580 No. Pol DA 1061 WH;
- Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rendi Abednego Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Istiani, Br Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Saudara Misran Als Marwi Bin Ali Kembar; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Statistik5744