- Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan penunjukkan langsung Turut Tergugat III oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan pembangunan pabrik milik Turut Tergugat I di Kabupaten Tasikmalaya yang mengandung unsur benturan kepentingan di mana Tergugat I dan Tergugat II juga memiliki jabatan pada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak pernah memberikan teguran atau peringatan secara tertulis kepada Turut Tergugat III terkait pembangunan pabrik Turut Tergugat I di Tasikmalaya yang tidak sesuai dengan perjanjian merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada Turut Tergugat I secara tanggung renteng sebesar Rp.32.035.884.219,00 ( tiga puluh dua milyar tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu dua ratus sembilan belas rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yaitu sebesar Rp.4.430.000,- ( Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 223/Pdt.G/2022/PN Blb |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2022/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maju Purba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Sugianto, Hakim Anggota Teguh Arifiano |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt.G/2022/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 223/Pdt.G/2022/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pdt.G/2022/PN Blb
Statistik359174