Putusan PTA SURABAYA Nomor 319/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 319/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Domiri |
Hakim Anggota | H. M. Asymuni, H. Sarmin |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 266/Pdt.G/ 2023/PA.Mlg. tanggal 27 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 50 Tanggal 27 Oktober 2017;3. Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah seluas 189 meter persegi (12,6 meter x 15 meter) dan bangunan rumah tipe 36 yang berdiri di atasnya, sertipikat hak milik nomor 01489 tanggal 5 Juli 2013, atas nama Dedy Eko Setiawan, yang terletak di Perumahan Junrejo Indah Blok 33-F RT.03 RW.07, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah utara : jalan perumahansebelah timur : tanah pak Amrisebelah selatan : rumah bu Maya dan rumah bu Diansebelah barat : rumah pak Hariyantosebagai jaminan (agunan) dalam Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 50 (lima puluh) Tanggal 27 Oktober 2017; 4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat dalam Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 50 Tanggal 27 Oktober 2017;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa pinjaman yang belum terbayar sejumlah Rp479.250,000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.350.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);III. Membebankan para Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 319/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pdt.G/2023/PA.MLG
Kasasi : 97 K/Ag/2024
Banding : 319/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik12162