- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI, NOMOR 92/PID.B/2023/PN TJB, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I BINSAR SAGALA ALIAS PAK KOKO ALIAS SAGALA DAN TERDAKWA II MARIHOT SITOHANG ALIAS TOHANG TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-BERSAMA MELAKUKAN PENGRUSAKAN BARANG, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH FLASDIS WARNA UNGU;
- 1 (SATU) BUAH KERANJANG BAMBU YANG SUDAH RUSAK;
- 1 (SATU) BUAH KAKI MEJA BESI YANG SUDAH RUSAK;
- 1 (SATU) BUAH KAKI MEJA KAYU YANG SUDAH PATAH;
- 3 (TIGA) BUAH KAKI MEJA KAYU YANG SUDAH RUSAK;
- 130 (SERATUS TIGA PULUH) KG JERUK YANG SUDAH RUSAK/ PENYET;
- 1 (SATU) LEMBAR BON PEMBELIAN BUAH JERUK;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Nomor 92/Pid.B/2023/PN Tjb, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Binsar Sagala alias Pak Koko alias Sagala dan Terdakwa II Marihot Sitohang alias Tohang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-bersama melakukan pengrusakan barang?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flasdis warna ungu;
- 1 (satu) buah keranjang bambu yang sudah rusak;
- 1 (satu) buah kaki meja besi yang sudah rusak;
- 1 (satu) buah kaki meja kayu yang sudah patah;
- 3 (tiga) buah kaki meja kayu yang sudah rusak;
- 130 (seratus tiga puluh) kg jeruk yang sudah rusak/ penyet;
- 1 (satu) lembar bon pembelian buah jeruk;
Putusan PT MEDAN Nomor 1108/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1108/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Baslin Sinaga. |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brsyahlan |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN KEPADA TERDAKWA II OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MAWARNI BORU PURBA ALIAS OPUNG FREDO; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Dikembalikan kepada Saksi Mawarni Boru Purba alias Opung Fredo; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1108/PID/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1108/PID/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 185 K/Pid/2024
Banding : 1108/PID/2023/PT MDN
Statistik9477