- Menyatakan Terdakwa I SYAMSU Alias ANCU Bin LA BARING dan Terdakwa II MUH.HARDI Alias ARDI Bin MONIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I SYAMSU Alias ANCU Bin LA BARING dan Terdakwa II MUH.HARDI Alias ARDI Bin MONIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik didalamnya terdapat :
- 5 (lima) butir tablet warna biru logo GF dengan berat netto seluruhnya 1,6740 gram.
- 5 (lima) butir tablet warna hijau logo TR dengan berat netto seluruhnya 0,7365 gram.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna Orange dengan berat netto seluruhnya 2,4530 gram.
- 1 (satu) batang pipet kaca / pireks berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,0344gram.
- 1 (satu) buah sendok takar;
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Type 1807 warna hitam biru beserta dengan simcardnya;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Type A5S warna Hitam beserta simcardnya;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masdiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5347 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 81/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik7736