- Menyatakan Terdakwa Muh. Alfian Kaladen als Piank Bin Idrusterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muh. Alfian Kaladen als Piank Bin Idrustersebut di atas denganpidana penjara selama 1(satu) tahun8 (delapan) bulandan denda sejumlahRp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dengan shacetnya;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam bersama simcard nomor 081355099775.
Putusan PN MASAMBA Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Msb |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2023/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Musyafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlingga Wardhana, Br Hakim Anggota Yurizal Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Fera Thomas Tanduk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2023/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2023/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 722 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 61/Pid.Sus/2023/PN Msb
Statistik6234