- Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:
- 1 (satu) buah STNKB Sepeda motor YAMAHA KB.4027.YD.
- Uang RM sejumlah 1 (satu ringgit).
- 2 (dua) buah Kartu Tanda Prajurit TNI atas nama TARMIZI.
- 1 (satu) buah KTP atas nama TARMIZI.
- 1 (satu) buah dompet kartu warna hitam yang didalamnya terdapat:
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 23-K/PM.I-05/AD/V/2023 |
|
Nomor | 23-K/PM.I-05/AD/V/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya, Br Hakim Anggota Fx Agus Sulistio |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfekri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
1. Menyatakan para Terdakwa tersebut yaitu: Terdakwa-1 : ADINDA MAYRINDRA, Serka NRP 21110085180590; Terdakwa-2 : TARMIZI, Serma NRP 21060197440186 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama? a. Terdakwa-1 : Pidana Pokok : Penjara selama seumur hidup. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. b. Terdakwa-2 : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 2 (dua) buah tas merk CAMEL MOUNTAIN warna Hitam. 2) 20 (dua puluh) bungkus plastik Teh Guanyinwang Refined Chinese Tea warna Hijau yang diberi Kode 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14,15,16,17,18,19 dan 20 dengan berat Bruto 20.711 (dua puluh ribu tujuh ratus sebelas) Gram. 3) 20 (dua puluh) plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal hasil penyisihan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh penyidik Ditres narkoba Polda Kalbar yang diberi Kode 1A, 2A, 3A, 4A, 5A, 6A, 7A, 8A, 9A, 10A, 11 A, 12A, 13A, 14A, 15A, 16A, 17A, 18A, 19A dan 20A dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) Gram. Barang bukti tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 3), dirampas untuk dimusnahkan. 4) 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA NEW AVANZA 1.3G M/T warna Silver Metalik Nomor Polisi KB.1347.TL, Nomor Rangka MHKM1BA3JDJ015434, Nomor Mesin MB48815 Lengkap dengan Kunci dan STNKB. Barang bukti tersebut pada angka 4), dikembalikan kepada Sdri. Paulina Teodora (Saksi-6). 5) 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A.92, SIM Card 1 Telkkomsel Nomor 081345292930, SIM Card 2 Telkomsel Nomor 081345366820, IMEI1 860621052757830, IMEI2 860621052757820. 6) 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno.8 dengan SIM Card Telkomsel Nomor: 081349736082, IMEI1: 860483060708572, IMEI2: 860483060708564. 7) 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A. 12 dengan SIM Card Telkomsel Nomor 081256415725, IMEI1 863634044411652, IMEI2 863634044411645. 8) 1 (satu) buah Handphone merk I PONE 13 PRO MAX dengan SIM Card Telkomsel Nomor 082155986804, IMEI1 359978125482756, IMEI2 359978125482530. 9) Uang tunai sejumlah Rp18.200.000,00 (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah). 10) Uang tunai sejumlah Rp13.177.000,00 (tiga belas juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Barang bukti tersebut pada angka 5) sampai dengan angka 10), dirampas untuk negara. 11) 1 (satu) buah dompet warna Coklat merk SLOBE berisi: (1) 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama TARMIZI. (2) 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama TARMIZI. (3) 1 (satu) buah kartu NPWP atas nama WAHYUDI. (4) 1 (satu) buah kartu alfamart. Barang bukti tersebut pada angka 11), dikembalikan kepada Terdakwa-2. 12) 1 (satu) buah tas tangan warna Hitam merk EIGER berisi 1 (satu) buah buku kwitansi warna Hijau. 13) 1 (satu) buah tas merk President warna Cokelat. Barang bukti tersebut pada angka 12) dan angka 13), dirampas untuk negara. b. Surat-surat: - 2 (dua lembar) Surat kepala Balai Besar POM di Pontianak Nomor R-PP.01.01.20A.20A5.02.23.425 tanggal 27 Februari 2023 tentang Hasil pengujian Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut diatas, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara Terdakwa-1 kepada Negara dan biaya perkara Terdakwa-2 sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23-K/PM.I-05/AD/V/2023.zip
- Download PDF
- 23-K/PM.I-05/AD/V/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23-K/PM.I-05/AD/V/2023
Statistik16083