- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa barang-barang yang terdiri dari:
- Satu unit rumah permanen dengan ukuraan 6,40 x 8,15 m2 (enam koma empat kali delapan koma lima belas meter persegi) di atas tanah milik Abdurrahman, orang tua kandung Tergugat yang terletak di Lingkungan Ginte, Rt. 005, Rw. 004, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan harga Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan berbatasan pada sebelah :
- Utara dengan tanah/pekarangan PT. 35;
- Selatan dengan tanah dari barat Pekarangan Samsudin timur Pekerangan Yakub;
- Timur dengan Tanahnya Abdurrahman;
- Barat dengan Jalan/Gang;
- Tuta Co?i seharga : Rp. 100.000,-
- 1 buah tempat tidur lengkap seharga : Rp. 3.400.000,-
- 1 buah lemari pakaian seharga : Rp. 3.500.000,-
- 1 set kursi raja modern seharga : Rp. 5.000.000,-
- 1 unit sepeda motor
- 1 buah lemari piring seharga : Rp. 3.500.000,-
- Pakaian wanita lengkap seharga : Rp. 1.000.000,-
- Emas :
- Cincin 4 gram seharga : Rp. 1.600.000,-
- Kalung 2 gram seharga : Rp. 800.000,-
- Anting 2 gram seharga : Rp. 800.000,-
- Gelang 2 gram seharga : Rp. 800.000,-
- Menyatakan bahwa barang-barang sebagaimana diktum angka 2 belum diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mahar sebagaimana diktum angka 2 kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tentang tuntutan perbuatan melawan hukum Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.755.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA DOMPU Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Dp |
|
Nomor | 418/Pdt.G/2023/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | Hak - hak bekas istri/kewajiban bekas Suami |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rochmat Hidayat, M.hbr Hakim Anggota Jauharil Ulya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamdu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yamaha vixion jumboseharga :Rp. 20.000.000,- Jumlah keseluruhan sebesar : Rp. 90.500.000,- Adalah mahar yang disepakati dan diperjanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pdt.G/2023/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 418/Pdt.G/2023/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 418/Pdt.G/2023/PA.Dp
Statistik7637