- Menyatakan Terdakwa Adihar Alias Adi Bin Nyong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sashet plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan shabu
- 4 (empat) sashet kosong plastik bening
- 6 (enam) sashet bekas pakai
- 1 (satu) buah tempat lipstick warna biru merk implora
- 1 (satu) batang kaca pireks
- 2 (dua) batang sumbuh shabu
- 2 (dua) korek gas
- 1 (satu) set tutup botol lengkap dengan pipetnya merk aqua
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO V20 warna biru
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALILI Nomor 85/Pid.Sus/2023/PN Mll |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2023/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardy Dwi Cahyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2023/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2023/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2023/PN Mll
Banding : 813/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik5131