- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Utang Perusahaan kepada Penggugat tertanggal 29 Oktober 2019 dengan rincian sebagai berikut :
- Rumah Toko (Ruko) (R-1 d) 1 100 persen Rp. 322.000.000 Rp. 322.000.000
- Rumah Type 70 atau 140 blok A (e dan f) 2 100 persen Rp. 140.000.000 Rp. 280.000,000
- Rumah Type 70 atau140 blok A (g dan h) 2 27,15 persen Rp. 38.010.000 Rp. 76.020.000
- Rumah Type 70 atau 140 blok A (i dan j) 2 13.55 Rp. 18.970.000 Rp. 37.940.000
- Rumah Type 70 atau 140 blok A (e dan f) 1 100 persen Rp. 140.000.000 Rp. 140.000.000
- Rumah Type 70 atau 140 blok A (e dan f) 1 8.9 Rp. 12. 460.000 Rp. 12. 460.000
Putusan PN KISARAN Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Kis |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA No Keterangan/Uraian Unit Bobot Harga Jumlah persen TOTAL Rp. 868.420.000 Bunga 1.5 persen atau bulan kali 43 bulan Rp. 560.130.900 Total Keseluruhan Kerugian Penggugat Rp. 1.428.550.900 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.566.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2023/PN Kis
Banding : 564/Pdt/2023/PT MDN
Statistik9131