- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, keterangan, atau sarana bagi orang lain untuk melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Penutut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Makmun bin Derani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, keterangan, atau sarana bagi orang lain untuk melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna oren dengan motif garis warna hitam dan hijau;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dengan motif garis-garis;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan spakbor warna kuning tanpa nomor polisi;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 65/Pid.B/2023/PN Mbn |
|
Nomor | 65/Pid.B/2023/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuanita Indriani, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Abdul Rahman bin Samsir; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2023/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2023/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2023/PN Mbn
Statistik5126