- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Penutut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Rahman bin Samsir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna oren dengan motif garis warna hitam dan hijau;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam dengan motif garis-garis;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan spakbor warna kuning tanpa nomor polisi;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 66/Pid.B/2023/PN Mbn |
|
Nomor | 66/Pid.B/2023/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuanita Indriani, Br Hakim Anggota Juwenilisa |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi; dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Abdul Rahman bin Samsir; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2023/PN_Mbn.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2023/PN_Mbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2023/PN Mbn
Statistik9682